Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Kiriman
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Bandarlampung, Lampung, dan Bogor, Jawa Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika.
Bea Cukai Bandarlampung bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat 104,67 gram.
Sementara, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dalam paket kiriman.
“Bea Cukai mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga kuat adalah narkotika berasal dari Belanda menuju Yukum Jaya melalui ekspedisi kiriman luar negeri,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandarlampung Fobby Trisunarso dalam konferensi pers yang digelar bersama pihak Kepolisian pada Selasa (27/4).
Bea Cukai berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menindaklanjuti informasi itu.
Selanjutnya, 13 April 2021 Tim Gabungan Bea Cukai Bandarlampung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap AU, selaku penerima paket berupa satu bungkus serbuk cokelat diduga berisi narkotika jenis MDMA atau yang biasa dikenal ekstasi seberat 104,67 gram.
Selain itu, tim juga menemukan satu butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi di kediaman tersangka AU.
Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut dibeli melalui situs online.