Lagi, Bea Cukai Nunukan Cegah Sabu-Sabu dari Malaysia
Senin, 06 Agustus 2018 – 17:23 WIB
Pembawaan NPP tersebut melanggar pasal 102 huruf e UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Karena semakin maraknya menyelundupan NPP jenis Methamphetamine (Sabu-sabu) melalui Kabupaten Nunukan ini, kami akan memperketat pejagaan di pos-pos Bea Cukai dan akan mengusulkan penambahan pegawai baru. Dengan adanya kerja sama dengan Kepolisian, TNI dan dari berbagai komponen tersebut diharapkan dapat membendung masuknya NPP ke Indonesia khususnya Kabupaten Nunukan,” tegasnya. (adv/jpnn)