Lagi, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Teluk Bayur dan Bandarlampung melakukan penegakan hukum terhadap upaya peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Bea Cukai terus mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai community protector terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan/atau dilekati pita cukai palsu.
Bea Cukai Teluk Bayur akhir April lalu mengamankan mobil ekspedisi yang kedapatan mengangkut 470.640 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat, agar masyarakat juga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan baik secara ekonomi maupun kesehatan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya Utama.
Sementara itu, penyidik Bea Cukai Bandarlampung Fobby Trisunarso melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.