Lagi, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan AS sebagai tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Fobby.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan, Rabu (5/5).
Petugas Bea Cukai Bandarampung yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok illegal di wilayah Langkapura mengamankan AS serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 123.162 batang.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa masih ada pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi. Kemudian juga dilakukan penindakan dan didapati rokok ilegal sejumlah 150.000 batang," ungkap Fobby.
Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 183.105.951. “Semoga dengan terus digalakkan penindakan atas rokok ilegal ini, kami dapat terus menekan peredarannya di Lampung,” pungkas Fobby. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: