Lagi, Dukun Pengganda Uang Beraksi
Kamis, 15 Maret 2018 – 06:48 WIB
Atas kecurigaan ini, Agus yang tak lain anak korban melaporkan pelaku ke Polsek Siman dan langsung menangkapnya bersama petugas.
Sedangkan dalam penangkapannya, pelaku dan anak korban sempat kejar - kejaran hingga pelaku terjatuh dan masuk kolam.
Sementara korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta, sebab hampir setiap ritual korban menyerahkan uang sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta.
Selanjutnya, pelaku ditangkap petugas dan terjerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)