Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Himpunan Advokat Indonesia (HAMI). Farhat dilaporkan karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan melakukan perbuatan yang bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sekjen HAMI, Denny Ardiansyah Lubis SH usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Menurut Denny, ocehan Farhat di akun Twitter pribadinya dinilai secara langsung telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI, pada September 2012 silam.
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Barcelona: Cek Starting Grid, Rencana Pecco Berhasil
Sabtu, 16 November 2024 – 20:27 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Jateng Terkini
Jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, PMI Dipulangkan ke Indonesia Seusai Hasil Autopsi Keluar
Sabtu, 16 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
Sabtu, 16 November 2024 – 21:28 WIB