Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, DENPASAR - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tak pernah sepi dari laporan polisi. Terbaru, dia kembali diperkarakan di Markas Kepolisian Daerah Bali.
Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (9/6) memberitakan, Habib Rizieq dilaporkan oleh Patriot Garuda Nusantara dan Yayasan Sandhi Murti.
Ada tiga unsur yang diperkarakan pelapor. Pertama, dugaan ujaran kebencian video yang diunggah pertama kali 17 Agustus 2014 silam lewat Youtube; Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS.
Dalam video tersebut, tepatnya menit 13, 14, 15 mengatakan Rizieq mengatakan akan mengumpulkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali.
Kedua, akan menghancurkan kuil-kuil (pura, red) yang ada di Bali.
Ketiga, mendatangkan umat Islam yang ada di luar Bali ke Bali untuk menyerbu Bali.
“Hal inilah yang kita laporkan karena ada keberatan dari umat Hindu; merasa terancam, teraniaya. Yang selama ini damai jadi seperti itu,” ungkap Teddy Rahardjo mewakili 19 advokat yang tergabung dalam Advokat Merah Putih.
Selaku kuasa hukum pelapor Priyadi, 49, Teddy mengatakan dalam video Rizieq mengancam akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali.