Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
"Video tersebut diunggah di youtube 17 Agustus 2014 pukul 10.30 hingga 10.45. Judulnya Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS” tandasnya ditemui langsung di ruang SPKT Polda Bali.
Teddy menyebut terlapor berbicara di hadapan pengikut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam laporan bernomor TBL/248/VI/2017/SPKT tertanggal 8 Juni 2017 itu Teddy tidak menyematkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan Rizieq, kata Teddy, bersifat provokasi dan hanya dituduhkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
"Soal UU ITE nanti penyidik yang mengarahkan ke sana. Karena kami tak mengetahui siapa pengunggahnya. Yang kami ketahui, dia (Rizieq) melanggar Pasal 156 huruf a," ujar Teddy. (ken/mus/jpnn)