Lagi, Indonesia Dikecoh oleh Malaysia
Nol Besar, Perundingan Kinabalu Tak Ada Hasil SignifikanSelasa, 07 September 2010 – 04:19 WIB
"Pengaturan termaksud akan memperkuat mekanisme Joint Committee yang selama ini sudah ada di antara KBRI dan instansi terkait di Malaysia," kelit Marty.
Pemerintah RI dalam pertemuan itu menyatakan prihatin dan kepedulian atas nasib WNI yang terancam hukuman mati. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan advokasi hukum bagi WNI yang menghadapi proses hukum di Malaysia. Marty mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan keringanan hukuman kepada 3 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati. "Saat ini menunggu permohonan pengampunan, telah diajukan keringanan hukum bagi WNI tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara," kata Marty.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Teguh Wardoyo memaparkan ada 177 WNI yang diancam hukuman mati karena terjerat kasus narkoba dan pembunuhan. Sebanyak 142 orang yang terlibat kasus narkoba statusnya divonis mati. Dari kasus itu, sebanyak 72 kasus dalam proses pengadilan, 54 kasus sudah diproses di tingkat pertama, 5 kasus dalam proses kasasi, 8 kasus dikurangi hukumannya, dan 3 kasus dalam proses pengampunan.