Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam
Selasa, 06 April 2010 – 16:49 WIB
Terpisah, pengamat hukum Slamet Sibagariang mengatakan jika pencarian As’ad Syam dilakukan serius, jaksa pasti bisa. “Sekarang ini tinggal dari jaksanya lagi. Apakah mereka serius atau tidak di sana,” katanya.
Menurut dosen fakultas hukum Universitas Jambi ini, tidak ada lagi yang perlu dilakukan setelah putusan sudah inkrah. “Harus langsung dijemput. Bagaimana teknisnya, mereka (jaksa, red) pasti sudah lebih mengetahuinya,” jelasnya kepada Jambi Independent (JPNN Grup).
Untuk mengingatkan kembali, surat putusan kasasi A’ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam.