Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Aceh Tsunami Cup 2017
Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung bukti yang relevan, dan pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.
Transaksi atau pembiayaannya bahkan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan pembina AWSC 2017 berinisial MZY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional tersebut.
Sementara, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, namun Simon Batara melakukan upaya hukum banding. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: