Lagi Kerja Jaga Bank, Pak Satpam Diciduk Polisi, Kasusnya Ternyata Berat
Jumat, 15 Juli 2022 – 06:05 WIB
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau H ialah seorang residivis kasus narkotika.
Saat ini pihaknya masih mendalami muasal barang terlarang yang dimiliki AR dan DW.
"Sementara kami masih lakukan pendalaman, nanti kami sampaikan hasil perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu kini ditahan di sel tahanan Polres Paser dan dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)