Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM

Kondisi Keuangan DJS Membaik

Jumat, 09 Juli 2021 – 16:01 WIB
Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM - JPNN.COM
Kinerja pengelolaan program dan pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan 2020 yang mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik. Foto/Ilustasi: BPJS Kesehatan.

Hal ini tercermin dari aset neto yang mengalami perbaikan signifikan menjadi minus Rp 5,69 triliun, menurun tajam dari 2019 sebesar minus Rp 50,99 triliun.

Membaiknya kondisi keuangan Program JKN-KIS di 2020 tidak terlepas dari dampak penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 64 Tahun 2020.

BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk penyehatan DJS dan memastikan bahwa DJS digunakan dengan benar.

Artinya, digunakan sesuai kebutuhan medis dan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta.

Selain itu, dampak positif dari membaiknya kondisi keuangan DJS ini juga adalah tidak terdapat klaim gagal bayar dan tercatat surplus pada arus kas sebesar Rp 18,74 triliun pada 31 Desember 2020.

Dengan demikian diharapkan tidak ada kekhawatiran dari faskes untuk tetap memberikan layanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.

“Meskipun kondisi keuangan DJS makin membaik, tetapi ingat bahwa ini belum bisa dikategorikan sehat, dan kewajiban BPJS Kesehatan masih besar. Saat ini BPJS Kesehatan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait masih harus bekerja keras untuk mencapai batas minimal aset neto adalah 1,5 bulan klaim,” ujar Ghufron.

Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih dengan ketentuan, pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa ini merupakan predikat ketujuh yang diraih secara berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014, dan predikat ke-29 sejak PT Askes (Persero).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News