Lagi, KPK Garap Anak Buah Hartati
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap anak buah Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kali ini KPK memanggil, terpidana kasus yang sama yang juga mantan karyawan PT HIP, Yani Anshori. Dia akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Totok Lestyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).
KPK baru-baru ini menetapkan, Totok Lestyo, sebagai tersangka. Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Totok sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 28 juni lalu. (boy/jpnn)