Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009. Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara, Hermanus didenda Rp5 miliar subsider 5 bulan kurungan. (oji/jpnn)
JAKARTA- Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan muslim, Kamis (11/3), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpidana 3 tahun