Lagi, KPK Sita Kebun Sawit Milik Nurhadi di Sumut
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rabu (2/9).
Lahan yang disita itu seluas 33 ribu meter persegi. Lokasinya di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, lahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Oleh karena itu, KPK menyita lahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.
"Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Fikri, Kamis (3/9).
Fikri menjelaskan, KPK telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa. Penyitaan juga disaksikan oleh sejumlah perangkat pemerintahan desa setempat.
"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," imbuh pria berlatar belakang jaksa itu.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit seluas sekira 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas yang diduga juga terkait dengan perkara Nurhadi.
KPK menduga kebun sawit itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun, KPK belum menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu ialah Nurhadi, menantunya yang bernama Rezky Herbiono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara perdata di MA pada periode 2011-2016.
Perkara perdata itu merupakan sengketa PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT, Nurhadi diduga menerima menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK, serta permohonan perwalian.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: