Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Nurhadi, pada kurun waktu tahun 2011—2016.
Penyidik KPK mengonfirmasi saksi RR Irene Wijayanti yang merupakan kakak dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, Kamis (25/6).
Irene yang juga berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi.
"RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan RHE. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, Tin juga telah diperika KPK pada hari Senin (22/6).
Saat itu, penyidik mengonfirmasi soal hubungan kedekatan antara Tin dan PNS di MA bernama Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan suaminya, pengondisian yang disiapkan dan dilakukan Tin ketika suaminya ditangkap, dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari suaminya tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.