Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Sekretaris MA Punya Kebun Sawit di Sumatera Utara, Kini Disita KPK

Rabu, 12 Agustus 2020 – 11:51 WIB
Eks Sekretaris MA Punya Kebun Sawit di Sumatera Utara, Kini Disita KPK - JPNN.COM
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melnyita kebun sawit milik tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Lokasi kebun sawitmilik mantan sekretaris MA itu berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Sampai hari ini masih giat (kegiatan, red) sita lokasi di beberapa kecamatan di sana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui layanan pesan, Rabu (12/8).

Fikri mengaku belum mengetahui total luas lahan yang akan disita KPK. Namun, dia memastikan lokasinya terpisah di beberapa kecamatan dan berada di pelosok kampung.

Selain itu, lanjut Fikri, penyidik KPK juga berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti untuk memproses penyidikan terkait Nurhadi Cs.

Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara.

"Agenda yang dilaksanakan oleh tim penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka (Nurhadi)," kata Fikri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka kasus suap pada 16 Desember 2019. Hiendra sejauh ini masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News