Lagi, KPK Tahan Pejabat Dephub
Selasa, 30 Juni 2009 – 22:17 WIB
Kasus ini diawali penangkapan Bulyan saat tengah mencairkan uang pelicin Rp 1,680 miliar di sebuah tempat penukaran uang pada Juni 2008. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menahan Deddy Suwarsono, selaku rekanan proyek yang juga Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa. Fakta persidangan Pengadilan Tipikor menunjukkan, Bulyan dan Djoni sempat meminta fee proyek sebesar 16 persen saat melakukan pertemuan dengan beberapa rekanan termasuk Deddy. Sebanyak 8 persen untuk dibagikan pada anggota DPR sedangkan 8 persen lagi untuk pegawai Departemen Perhubungan. Atas perbuatannya itu, Bulyan akhirnya diganjar hukuman 6 tahun sedangkan Deddy selama 4 tahun. (pra)