Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menjerat Wawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya (Wawan) pada dugaan tindak pidana lain, yaitu pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/12).
KPK menduga Wawan telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk modal usaha.
"Diduga tersangka antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," imbuh dia.
KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha.
Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak.
KPK telah mengamankan sejumlah aset Wawan itu.