Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:29 WIB
"Telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkas Fikri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations.
Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?