Lagi-Lagi, DPRD Pertanyakan Usulan Anggaran Pemprov DKI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan usulan anggaran konsultan penataan kampung kumuh sebesar Rp 556 juta per RW. Usulan itu muncul dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike dalam keterangannya menyebutkan, anggaran ini dalam dokumen KUA-PPAS bernama community action plan (CAP) senilai Rp 556.112.770 untuk satu RW. Rinciannya, biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan nonpersonel Rp 29.757.030.
Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung nonpersonel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).
Menurut Yuke, Komisi D DPRD DKI Jakarta terkejut melihat usulan Dinas Perumahan DKI Jakarta terkait CAP dalam rapat KUA-PPAS, meskipun dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa saja dilakukan perubahan.
Menurut Yuke, anggaran CAP yang fungsinya hanya sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal.
"Satu RW itu Rp 556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masak tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?," ujar Yuke.
Mengacu dari konsep yang selalu diutarakan Anies dalam sejumlah wawancara, Yuke mengatakan dirinya tidak melihat adanya penataan kampung kumuh selama dua tahun ini.
Bahkan selama ini kegiatan yang dilakukan hanya sebatas penataan trotoar dan tambal sulam aspal, sementara banyak pemukiman kumuh dan padat di Jakarta yang tidak tersentuh pembangunan.