Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka
Kamis, 01 Agustus 2019 – 05:50 WIB
Karena itu KPK menduga Bambang Udoyo bersama Rahardjo, Leni dan Juli melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, KPK hanya menangani Leni, Juli dan Rahardjo.
KPK menjerat Leni dan Juli dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpc/jpg)