Lagi, Napi Diduga Tewas Dianiaya
Selasa, 03 April 2012 – 14:40 WIB
Selama ini, kata Vino, Polda sepertinya tidak transparan dalam mengusut kasus yang mencorong institusinya. Seperti kasus dua tahanan kakak beradik di Sijunjung misalnya. sampai saat ini LBH masih menyayangkan sikap Polda Sumbar, terutama dalam penerapan pasal.
Dalam kasus itu, ungkap Vino, Polda Sumbar hanya menerapkan pasal 350 KUHPidana kepada empat polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan kakak beradik itu. Padahal, keempat polisi itu bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan UU No23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. “Ini yang kami sayangkan. Harunya, Polda sumbar berupaya menerapkan pasal 340 KUHPidana dan UU No23 tahun 2012 kepada empat orang polisi itu,” ungkap Vino.
Vino mengatakan, kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik ini, informasinya masih di tangan jaksa. Untuk itu, dia berharap agar jaksa bisa menerapkan pasal 340 KUHPidana dan UU No23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. ”Ini agar keluarga Faisal dan Budri bisa memeroleh rasa keadilan,” kata Vino.