Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Nazaruddin Ngoceh Sudutkan Anas

Kamis, 14 November 2013 – 07:49 WIB
Lagi, Nazaruddin Ngoceh Sudutkan Anas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 22.10 WIB.

Nazaruddin menyatakan dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Jadi ini mau diperiksa untuk Anas," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Rabu (13/11) malam

Dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima uang Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat.

Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.

Anas telah menampik hal itu. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sepersepun dari proyek Hambalang. Karenanya, suami Athiyyah Laila itu menyatakan penerimaan uang Rp2,21 miliar itu fitnah belaka.

Nazaruddin mengatakan bantahan yang disampaikan Anas adalah sesuatu yang biasa. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyatakan, jika Anas mengakui menerima uang itu maka tindakan itu harus diapresiasi.

"Anas itu kalau dia bilang dia misalnya mengaku 'bahwa benar saya terima uang ini. Saya pakai untuk jadi calon ketua umum. Kemudian saya kumpulin lagi proyek-proyek untuk jadi capres,'  itu baru kita katakan berani jujur hebat," kata Nazaruddin sambil mengacungkan jempol.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA