Lagi, Panja Dianggap Sia-sia
Kamis, 30 Juni 2011 – 22:01 WIB
Farhat berpendapat, ini hanya kasus lama yang diungkit lagi dengan menggunakan logika masa kadaluarsa 20 tahun. "Tapi, harusnya Hanura yang melaporkan ini. Ini panja untuk kepastian hukum atau kejujuran saja. Kan kasihan? Kalau Andi mantan Anggota KPU harus disuruh berdebat dengan supir, adu argumentasi mau ribut seperti anak kecil. Justru harusnya sebagai anggota DPR RI, bisa menjaga asas praduga tidak bersalah orang. Proses hukum sebenarnya harus selesai, masa waktu laporan sudah lewat," katanya.
Bahkan, pada pleno KPU yang sebelumnya menetapkan Hanura sebagai pemenang, juga sudah diubah dengan pleno lagi dan menetapkan pemenang dari Gerindra. Maka dari itu, dia menilai, proses di panja ini mengada-ngada saja. "MH (tersangka) lakukan saja praperadilan. Supaya masyarakat, pakar hukum tahu asas-asas hukum kita seperti ini," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya Jaksa Agung segera mengambil sikap. "Jaksa Agung punya hak mempetieskan kasus. Ini juga menyangkut wakil rakyat dan mengganggu tatanan kehidupan bangsa," ucap Farhat yang dari awal bersama Ketua DPP Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat Denny Kailimang, mendampingi Andi Nurpati di DPR RI itu. (boy/jpnn)