Lagi, Peredaran Narkotika Libatkan Napi
Rabu, 21 Oktober 2015 – 23:17 WIB
Kini tersangka yang sudah diringkus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Untuk primair, polisi menjerat para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian subsidair, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (boy/jpnn)