Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Peredaran Narkotika Libatkan Napi

Rabu, 21 Oktober 2015 – 23:17 WIB
Lagi, Peredaran Narkotika Libatkan Napi - JPNN.COM

Kini tersangka yang sudah diringkus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Untuk primair, polisi menjerat para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian subsidair, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga.  (boy/jpnn)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisan kembali membongkar sindikat narkotika dalam jumlah besar yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News