Lagi, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Medan
Lebih lanjut, Eko menambahkan, dalam menjalankan operasi penangkapan, tim terlebih dahulu membuntuti tersangka Amsari alias Sari, dari tangannya polisi menyita barang bukti narkotika sebesar 10 kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.
Dari situ, tim bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, No.8, Pasar Gambir, Tebingtinggi. Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi," sebutnya.
Eko menerangkan pada awal Januari 2016, Abdurahman sempat akan ditangkap saat menyerahkan sabu kepada sindikat Mursal als Aldo Saputra als Evar.
"Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 6 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah yang merupakan sindikat Mursal," terangnya.
Eko mengatakan setelah tangkapan yang satu ini, akan ada tangkapan lain yang mereka lakukan dan merupakan jaringan narkoba internasional lain.
"Mohon doa dan kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkoba di Indonesia," ungkap Eko.(mag-1/mag-2)