Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Rabu, 29 September 2021 – 12:25 WIB
"Ancaman lima tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang mencatat pada malam kejadian.
Seperti diketahui, sebanyak 49 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?