Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu adalah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.
Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan ketiga tersangka itu berdasar hasil gelar perkara, kemarin.
"Hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Total, sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan puluhan warga binaan itu.
"Total sudah ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Lulusan Akpol 1991 itu.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu memerinci, tiga orang dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan tiga ainnya dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.