Lagi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Cabai
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus monopoli cabai. Selasa (7/3) hari ini, penyidik menetapkan kembali satu tersangka.
“Tersangka yang sudah ditetapkan tersebut berinisial R. Tersangka berperan sebagai pengepul cabai," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya.
Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, kata Martinus, maka total ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Martinus menyampaikan, penyidik pun sudah melayangkan pemanggilan terhadap R pada Kamis (9/3). R sendiri merupakan pengepul besar cabai rawit merah di Jawa Timur.
Lebih lanjut, Martinus menjelaskan, ketiga tersangka bermufakat mengontrol distribusi cabai rawit merah di Jawa Timur. Seharusnya cabai tersebut didistribusi ke Pasar Induk Jakarta, tapi oleh tersangka ditahan dan sebagian dialihkan ke perusahaan dengan harga mahal.
"Dari petani hanya Rp 70 sampai Rp 80 ribu sampai ke pengepul. Pengepul ke supplier atau bandar bisa Rp 90-Rp100 ribu. Sementar supplier sendiri ke pedagang itu bisa Rp 140 rubu dan sampai ke masyarakat bisa di atas Rp 140 ribu," terang Martinus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pengepul yang memonopoli harga cabai rawit merah yang berbuntut kelangkaan di Pasar Induk Jakarta. Keduanya sudah ditetapkan tersangka inisial SIN dan SNO.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pengepul cabai rawit merah.