Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan
Sabtu, 04 September 2021 – 11:30 WIB
Ada pula korek api, alat isap sabu-sabu, lima unit HP, yang mana dua di antaranya digadaikan pemakainya dengan narkoba, serta satu bal kantong plastik klip bening.
Sejauh ini, kedua pelaku yang ditangkap masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: