Lagi, Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Polri menetapkan satu lagi tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/1) setelah penyidik mendalami kasus itu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku yang ditetapkan adalah J.
Namun, J tidak ditahan melainkan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah dipulangkan, dia sebelumnya ditangkap di Kecamatan Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah," kata Dedi, di Mabes Polri, Senin (7/1.
Dedi menambahkan, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang lainnya adalah LS dan HY, yang diamankan dari dua kota berbeda yakni Bogor serta Balikpapan, pada Jumat (4/1) lalu.
Dedi menyebutkan J mempunyai peran yang sama dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan telah dipulangkan juga yakni meneruskan postingan orang lain.
Sementara untuk alasan pelaku tidak ditahan karena kooperatif dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Menurutnya, J dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)