Salam 2 Jari, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembuat berita bohong alias hoaks soal tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, agenda persidangan selanjutnya terhadap Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) adalah pemeriksaan saksi.
“Kami sudah koordinasi dan konsultasi pertama kami tidak mengajukan eksepsi. Kedua, kami selaku pembela dari terdakwa belum mendapatkan salinan BAP yang terkait terdakwa guna kepentingan membela terdakwa,” kata advokat Osnar Djohan Sianipar yang menjadi penasihat hukum Bagus pada persidangan di PN Jakpus, Kamis (4/4).
Baca juga: Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
Mendengar pernyataan Osnar, Ketua Majelis Hakim Haryono menyatakan agenda persidangan selanjutnya terhadap Bagus adalah pemeriksaan saksi fakta. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi fakta pada persidangan selanjutnya.
“Selanjutnya langsung pemeriksaan saksi, jaksa tolong koordinasi saksi-saksi yang akan dihadirkan,” ujar Haryono kepada JPU.
Baca juga: Jurus Ketua Kornas Prabowo Hilangkan Bukti Hoaks Surat Suara
Sebelumnya JPU mendakwa Bagus yang notabene mantan pentolan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo menyebarkan hoaks melalui media sosial dan grup WhatsApp sehingga menimbulkan keonaran. “Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU Budi Kurniawan Tymbasz saat membacakan surat dakwaan.
Bagus pada persidangan itu tampak santai. Sebelum dan sesudah menjalani persidangan perdana, Bagus tampak beberapa kali mengacungkan dua jari yang menjadi ciri khas pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.(jpc/jpg)