Lagi, Seorang Pemalsu Surat Tes Usap Ditangkap di Tangerang
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap para pengguna jasa ini, karena mereka ikut terlibat," katanya pula.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan dalam penemuan kasus yang sama seperti pemalsuan surat, baik itu terkait surat COVID-19, sertifikat vaksin, dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya seperti satu unit CPU merek Alcatroz, satu unit monitor merek LG, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merek Canoscan, dua buah surat keterangan hasil swab antigen COVID-19, satu buah surat vaksin, dan uang tunai senilai Rp100 ribu.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Akibat perbuatan itu, tersangka GTL dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun," kata dia pula.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?