Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Kamis, 22 Januari 2009 – 13:50 WIB
”Kami ajukan permohonan pemeriksaan cepat. Bukan acara biasa. Kami minta SK pemberhentian itu dibatalkan. Juga minta pengangkatan kembali tiga nama dari empat nama yang diberhentikan. Juga minta PTUN menghukum tergugat/KPU membayar biaya perkara,” beber Redho kepada JPNN tadi malam (22/1).
Helmi Ibrahim menambahkan, dia dan dua rekannya sangat keberatan atas terbitnya SK pemberhentian oleh KPU Pusat. ”Itu mendasar karena keputusan tersebut menimbulkan semacam penistaan, pembunuhan karakter, memaksa menerima keputusan pemberhentian, yang pada dasarnya belum mendapat kajian, kan harus ada rekomendasi dari Panwas atau dari bawah,” beber Helmi.