Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Kamis, 22 Januari 2009 – 13:50 WIB
Menurut Helmi, bukan hanya terpukul, tapi dia dan rekannya harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut. ”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umum. Parahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidangan. Sangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya.
Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, sayang, berkali-kali diusahakan namun tetap belum bisa dimintai keterangan.
Hanya saja, seperti saat konfirmasi saat gugatan TUN oleh SSEW, anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri mengutarakan bahwa melakukan gugatan adalah hak, namun KPU akan menghadapi gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)