Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lah, Banyak Pengusaha tak Terapkan Aturan UMK

Sabtu, 26 November 2016 – 01:52 WIB
Lah, Banyak Pengusaha tak Terapkan Aturan UMK - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Heriyanti mengatakan, saat ini toko-toko maupun hotel belum seratus persen menerapkan UMK.

“Seyogyanya harus ada aturan yang mengatur tentang upah minimum sektor pertokoan, perhotelan, perusahaan Mmigas (minyak dan gas bumi) dan lainnya,” ujar Heriyanti kepada Radar Kaltara.

Selama ini, pihak pengusaha tersebut menetapkan gaji karyawannya sesuai dengan perjanjian kerja.

Jika kedua belah pihak yakni pengusaha dan karyawan setuju tidak ada masalah.

“Kalau dari kedua belah pihak itu setuju ya kami dari pemerintah mau bilang apa. Tidak ada masalah, cuma kalau mereka (pengusaha) memang mampu kenapa tidak,” tuturnya.

Dia mengatakan, sebelumnya UMK Kabupaten Bulungan mengikuti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, pada 2011 lalu, upah minimum sektor sudah tidak ada hingga saat ini.

TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kepala Bidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close