Lah Belum Sah Bercerai, Sudah Minta Kawin Lagi
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 22:45 WIB
"Ada lagi. Suami pergi jadi TKI setahun dan tidak ada kabar. Istrinya lalu menikah dengan orang lain," ungkapnya.
Pemohon isbat nikah yang pengajuannya ditolak tidak bisa mengajukan permohonan lagi. Jika mereka sebelumnya menikah di bawah tangan lalu memiliki anak, anaknya dianggap sebagai hasil hubungan di luar nikah.
"Kalau punya anak, anaknya ikut ibu karena dianggap anak di luar nikah," ucapnya. (gas/c20/eko/jpnn)