Lah Gimana Nih, Kaltim Kebanjiran Pekerja Asing
Dia berharap, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan pemerintah di daerah untuk penerbitan izin kerja tersebut.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius bagi tenaga kerja lokal.
Termasuk kaitannya dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang kini sudah bergulir.
Dia menyebut, Indonesia masih membatasi jenis bidang usaha yang boleh digeluti pekerja asing.
Kata Slamet, ada delapan profesi yang sudah diperbolehkan, yakni insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, kesehatan, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.
Hal itu disepakati sampai 2018 nanti.
“Sudah seperti ini, pemerintah harus memiliki proteksi kepada tenaga kerja lokal selain upaya mendorong pengembangan SDM. Paling tidak tenaga kerja asing ini, ketika bekerja di Indonesia wajib memberikan ilmu mereka ke tenaga lokal. Jangan, masyarakat Indonesia menjadi anak buah yang hanya diperintah,” terang dia. (aji/man/k18)