Lah, Kok Jokowi Malah Minta MK Tolak Permohonan Ahok
jpnn.com - JAKARTA—Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, (5/9).
Dari sidang hari ini, menurutnya ada hal yang menarik yang disampaikan pihak pemerintah dan DPR. Menurutnya, pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diwakili tim kuasa hukumnya seolah meminta MK menolak permohonan Ahok.
“Anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Senin.
Sebelumnya, kata Yusril, dalam permohonannya Ahok meminta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja
Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban. Ahok, ujar Yusril, beralasan cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun.
Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti. Namun, kuasa hukum Jokowi dalam sidang itu tampak tidak sependapat dengan Ahok.
“Pilkada kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana. Karena itu pilihannya hanya dua. Yaitu petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama,” imbuh Yusril.
Selain itu, kata Yusril, petahana wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain. Tak hanya itu, menurut Yusril, sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok.