Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?

Selasa, 16 Februari 2021 – 22:38 WIB
Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung? - JPNN.COM
Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Selasa (16/2).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan itu ialah petugas pengamanan dalam (pamdal) Kejagung bernama Rifki Ferdy, pegawai CV Mikarai bernama Mardi, serta seseorang bernama Marhabah.

Namun, kesaksian Rifki dipersoalkan kubu terdakwa. Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa menilai Rifki tidak bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

Made mengatakan, Rifki berkali-kali mengaku lupa. "Ada banyak hal yang dia lupakan," ujar Made kepada wartawan usai menghadiri persidangan tersebut.

Menurutnya, hal itu ganjil lantaran sebelumnya Rifki pernah menyampaikan kesaksiannya di tingkat penyidikan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Sebenarnya tertuang dalam BAP sebelumnya terkait tugas pokoknya, juga tadi ada bebeberapa hal yang dia sampaikan bahwa ingin melakukan pengamanan. Mereka (pamdal Kejagung, red) punya tugas melakukan pengamanan," tutur Made.

Seperti diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Berkas perkara keenam terdakwa itu dijadikan tiga.

Penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Kejagung mempersoalkan kesaksian seorang pamdal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News