Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Jumat, 04 September 2009 – 04:42 WIB
Sebab, lembaga peradilan yang sama juga telah memutuskan dalam perkara perdata yang dimohonkan oleh Haji Sotar dan petani lainnya, bahwa lahan register 40 yang diakui oleh Departemen Kehutanan sebagai kawasan hutan negara, adalah milik para petani. Kemudian dalam perkara di peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah dimenangkan oleh PT Torganda dan Torus Ganda sebagai pengelola perkebunan kelapa sawit tersebut. “Kalau jaksa melakukan eksekusi dalam kasus pidananya, mestinya juga harus melakukan eksekusi dalam perkara perdata dan putusan tata usaha negaranya. Ini kok cuma perkara pidananya, ada apa ini,” tambah haji Sotar Nasution setengah berteriak.
Kemenangan lewat PTUN ini dinilai wajar lantaran kepemilikan mereka atas lahan tersebut adalah sebagai tanah ulayat yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsisimpuan tahun 1992 lalu. Namun, meski itu tanah ulayat mereka, pihak Departemen Kehutanan (Dephut) seenaknya saja memberikan izin HPH kepada sejumlah pengusaha sejak tahun 1970 lalu.
Akibatnya lahan yang disebut sebagai register 40 oleh Dephut tersebut menjadi tandus dan kering kerontang 20 tahun kemudian. Saat ditinggalkan pengusaha HPH tahun 1990, kawasan itu sudah tinggal kering dan yang tumbuh cuma lalang. Melihat kekosongan ini, mereka kemudian mencoba bertani di lahan tanah ulayat mereka. Tapi upaya mereka terbentur dengan larangan dari kehutanan. Merasa itu sebagai haknya, para petani di sana lalu mencari investor untuk dijadikan ‘bapak angkat’ dalam bisnis perkebunan kelapa sawit.