Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Rabu, 29 Februari 2012 – 16:35 WIB
"Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun" ucapnya. Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No.32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)