Lahan Rawa jadi Area Pertanaman Produktif Perlu Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif untuk komoditas padi perlu dievaluasi. Selain rawan kegagalan program, pengalihan lahan rawa pelaksanaannya melanggar perundangan lingkungan hidup.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan, pemerintah seharusnya mengevaluasi berkurangnya lahan pertanian di Indonesia.
Sebab, banyak lahan pertanian berkurang di Indonesia karena dikoversikan ke industri lainnya.
“Salah langkah kalau menggunakan rawa sebagai lahan pertanian. Kalau pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan,” kata Melky saat dihubungi, Jumat (19/10).
Hasil kajian Jatam menunjukkan konsesi industri ekstraktif mencakup 19 persen dari lahan pertanian padi Indonesia yang sudah dipetakan.
Sebanyak 23 persen lahan yang diidentifikasi mampu diolah untuk pertanian padi.
Sementara itu, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A Perdana mengingatkan program pengalihan lahan nonproduktif yaitu rawa menjadi area pertanian pernah gagal di Orde Baru.
Wahyu menuturkan, pada zaman Soeharto, proyek lahan gambut satu juta hektar berakhir dengan kegagalan.