Lahan Terbakar, HGU 10 Perusahaan Dievaluasi
jpnn.com - PALEMBANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel bakal mengevaluasi izin HGU 10 perusahaan di Sumsel yang lahannya telah terbakar beberapa waktu lalu.
“Ada 10 perusahaan yang dilaporkan lahannya terbakar, kita akan teliti penggunaan haknya,” kata Kakanwil BPN Sumsel, Arif Pasha, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) di sela kuliah umum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unsri, Sabtu (21/11).
Ditegaskan Arif, perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan atau tidak diurus hak atas tanah yang telah diberikan, bakal ada sanksi. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2010.
Bila lahan sengaja dibakar dengan luas lebih 25 persen dari hak yang diberikan maka HGU bisa dibekukan. Tapi bila di bawah 25 persen, maka lahan tersebut dikeluarkan dari area HGU.
BPN Sumsel, kata Arif, akan meminta data kepada pihak terkait mengenai berapa luas lahan yang terbakar, titik lokasi, dan dan penyebab kebakaran. Intinya, HGU bisa dicabut. Koordinasi juga dilakukan dengan penegak hukum.
“Tindaklanjutnya secara detil akan disampaikan kepada menteri, mengenai kelanjutan haknya,” urainya. (bis/sam/jpnn)