Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Senin, 22 Oktober 2012 – 07:29 WIB
Kemenhut juga membuka akses keuangan untuk kredit dana bergulir melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan HTR, HKm, HD, HR, dan HTI. Disediakan dana Rp 2,5 triliun dan terus meningkat tiap tahunnya. Selain itu, melalui Permenhut P 48/Menhut-II/2010, masyarakat sekitar hutan diberikan akses legal untuk izin wisata alam, dimana rakyat tidak hanya menjadi penjual suvenir atau transportasi saja, namun juga pengelola usaha wisata alam.
Masyarakat di pedesaan juga bisa membuat Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang kegiatannya juga sepanjang tahun melalui anggaran APBN rata-rata Rp 2,6 triliun. ”Pada 2011 telah dibangun sebanyak 10.270 unit KBR atau setara 513,5 juta batang pada 424 kabupaten/kota,” sebutnya. Untuk para ahli kartografi dan pemetaan juga memiliki kesempatan pekerjaan untuk kegiatan penyelesaian tata batas kawasan hutan sepanjang 63 ribu km, yang pada 2012 diperhitungkan selesai 24.514 km.
”Kemenhut juga memberikan percepatan pemberian izin geothermal untuk mendorong enabling condition investasi di hilir yang memerlukan energi listrik, selain infrastruktur. Memberi kemudahan legislasi kayu rakyat dengan memberi kewenangan SKAU (surat keterangan asal usul) kepada Lurah atau Kades dan untuk kayu sengon, cukup nota penjualan (tidak perlu SKAU),” jelas Menhut. (lum)