Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Senin, 22 Oktober 2012 – 07:29 WIB
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat. Pemerintah pusat sejauh ini memang hanya sebatas memberikan cadangan saja, sedangkan wewenangan membagikan berada di tangan pemkab. Pada 2010 lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengembalikan lahan seluas 600 ribu hektare (ha) dan pada 2011 mencapai 700 ribu ha kepada daerah. ”Lahan di beberapa daerah yang kami berikan, terutama yang masih tidak berhutan, maka boleh ditanami oleh masyarakat,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan, khususnya masyarakat di sekitar hutan untuk menjadi pengusaha di bidang kehutanan. ”Bisnis di bidang kehutanan sangat banyak dan berlaku sepanjang tahun, mulai dari menanam dan memelihara pohon hingga panen, budidaya hasil hutan bukan kayu seperti madu, sutra, bambu, rotan, kegiatan tumpang sari di dalam hutan, dan sebagainya. Saya ingin masyarakat sekitar hutan benar-benar sejahtera dengan mendapatkan izin mengelola hutan,” tuturnya.
Pemerintah membuka akses legal kepada rakyat di pedesaan untuk mengusahakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), sehingga penduduk di desa punya lapangan kerja secara terus menerus sepanjang tahun dan tak perlu keahlian, seperti pembibitan dan persemaian, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta pengolahan, hingga pemasaran.
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
Kamis, 23 Mei 2024 – 18:00 WIB - Nasional
WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:22 WIB - Hukum
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:04 WIB - Humaniora
51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
Kamis, 23 Mei 2024 – 16:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:26 WIB - Tokoh
Innalillahi, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia di Bandung
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:47 WIB - Riau
Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
Kamis, 23 Mei 2024 – 16:31 WIB - Politik
AHY Sentil Prabowo Soal Jatah Menteri dari Demokrat, Enggan Membebani
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Persib vs Madura United: Passos Siapkan Materi Khusus untuk Penjaga Gawang
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:08 WIB