Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Senin, 22 Oktober 2012 – 07:29 WIB
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat. Pemerintah pusat sejauh ini memang hanya sebatas memberikan cadangan saja, sedangkan wewenangan membagikan berada di tangan pemkab. Pada 2010 lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengembalikan lahan seluas 600 ribu hektare (ha) dan pada 2011 mencapai 700 ribu ha kepada daerah. ”Lahan di beberapa daerah yang kami berikan, terutama yang masih tidak berhutan, maka boleh ditanami oleh masyarakat,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan, khususnya masyarakat di sekitar hutan untuk menjadi pengusaha di bidang kehutanan. ”Bisnis di bidang kehutanan sangat banyak dan berlaku sepanjang tahun, mulai dari menanam dan memelihara pohon hingga panen, budidaya hasil hutan bukan kayu seperti madu, sutra, bambu, rotan, kegiatan tumpang sari di dalam hutan, dan sebagainya. Saya ingin masyarakat sekitar hutan benar-benar sejahtera dengan mendapatkan izin mengelola hutan,” tuturnya.
Pemerintah membuka akses legal kepada rakyat di pedesaan untuk mengusahakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), sehingga penduduk di desa punya lapangan kerja secara terus menerus sepanjang tahun dan tak perlu keahlian, seperti pembibitan dan persemaian, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta pengolahan, hingga pemasaran.
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
Selasa, 19 November 2024 – 10:53 WIB - Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
Selasa, 19 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB