Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Senin, 22 Oktober 2012 – 07:29 WIB
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat. Pemerintah pusat sejauh ini memang hanya sebatas memberikan cadangan saja, sedangkan wewenangan membagikan berada di tangan pemkab. Pada 2010 lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengembalikan lahan seluas 600 ribu hektare (ha) dan pada 2011 mencapai 700 ribu ha kepada daerah. ”Lahan di beberapa daerah yang kami berikan, terutama yang masih tidak berhutan, maka boleh ditanami oleh masyarakat,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan, khususnya masyarakat di sekitar hutan untuk menjadi pengusaha di bidang kehutanan. ”Bisnis di bidang kehutanan sangat banyak dan berlaku sepanjang tahun, mulai dari menanam dan memelihara pohon hingga panen, budidaya hasil hutan bukan kayu seperti madu, sutra, bambu, rotan, kegiatan tumpang sari di dalam hutan, dan sebagainya. Saya ingin masyarakat sekitar hutan benar-benar sejahtera dengan mendapatkan izin mengelola hutan,” tuturnya.
Pemerintah membuka akses legal kepada rakyat di pedesaan untuk mengusahakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), sehingga penduduk di desa punya lapangan kerja secara terus menerus sepanjang tahun dan tak perlu keahlian, seperti pembibitan dan persemaian, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta pengolahan, hingga pemasaran.
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:23 WIB - Humaniora
Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:10 WIB - Humaniora
Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB