Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:06 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.
Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
Sabtu, 23 November 2024 – 09:42 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
Sabtu, 23 November 2024 – 07:53 WIB - Kesehatan
Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
Sabtu, 23 November 2024 – 03:19 WIB - Hukum
Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
Sabtu, 23 November 2024 – 03:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1: Bojan Hodak Syukuri Kemenangan Persib atas Borneo FC, tetapi
Sabtu, 23 November 2024 – 04:51 WIB - Dahlan Iskan
Mau Berubah?
Sabtu, 23 November 2024 – 08:14 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi
Sabtu, 23 November 2024 – 04:56 WIB - Olahraga
Keok dari Persib, Pelatih Borneo Pieter Huistra Tantrum Salahkan Wasit dan VAR
Sabtu, 23 November 2024 – 07:30 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
Sabtu, 23 November 2024 – 06:00 WIB