Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:06 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.
Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Timwas Haji DPR Syarief Abdullah Alkadrie Meninjau Pemondokan Jemaah Asal Kalbar di Makkah
Sabtu, 15 Juni 2024 – 16:55 WIB - Humaniora
Gelar Kamping Selama Tiga Hari, OMK Paroki Theresia Jakarta Mengusung Tema Unity In Harmony
Sabtu, 15 Juni 2024 – 16:46 WIB - Humaniora
MUI Jabar: Masyarakat Boleh Memotong Hewan Kurban Mandiri, Asalkan...
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:41 WIB - Humaniora
Kementan Serahkan Tanda Daftar Varietas Mangga Keraton Yogyakarta
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
136 Ribuan Formasi CPNS 2023 & PPPK Kosong, Pelamar Banyak, tetapi..
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Liga 1, Gilson Costa Resmi Gabung Persebaya
Sabtu, 15 Juni 2024 – 11:25 WIB - Bulutangkis
Hasil Australian Open 2024: Ester ke Final Seusai Mengalahkan Unggulan Ketiga Asal Taiwan
Sabtu, 15 Juni 2024 – 13:03 WIB - Olahraga
Kontrak Habis, Persik Lepas 4 Pemainnya, Ada Irfan Bachdim Hingga Flavio Silva
Sabtu, 15 Juni 2024 – 12:35 WIB - Hukum
Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP
Sabtu, 15 Juni 2024 – 14:36 WIB