Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laksanakan Perintah Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sikat Permainan Karantina PPLN 

Rabu, 02 Februari 2022 – 15:49 WIB
Laksanakan Perintah Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sikat Permainan Karantina PPLN  - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung melaksanakan perintah atau instruksi dari Presiden Joko Widodo agar menindak pelanggaran proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo akan menindak tegas siapa pun yang terlibat masalah pelanggaran karantina. 

Hal itu, ujar dia, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

“Polri sudah menyiapkan langkah-langkah. Tim yang dibentuk Bapak Kapolri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat menyangkut masalah pelanggaran karantina,” ungkap Irjen Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2).

Irjen Dedi menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo sejak awal telah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian khususnya di wilayah yang memiliki pintu masuk NKRI untuk melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap protokol kesehatan (prokes) hingga proses karantina bagi para PPLN. 

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo juga telah meluncurkan aplikasi monitoring karantina Presisi. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan proses protokol kesehatan, masa karantina, hingga pencegahan penyebaran Covid-19 berbagai jenis varian.

“Untuk sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik, dari mulai kedatangan sampai dengan proses nanti pemantauan oleh monitoring aplikasi presisi yang sudah direspons oleh Bapak Kapolri sampai menuju ke hotel yang ditunjuk untuk melaksanakan karantina,” terang Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung melaksanakan perintah atau instruksi dari Presiden Joko Widodo agar menindak pelanggaran proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News